Rabu, 10 Desember 2014

ALJABAR LINEAR


Read More..

Jumat, 17 Oktober 2014

WEB PEMOGRAMING

SILAKAN DOWNLOAD =" WEB PEMOGRAMING SERIAL UTS"
DOWNLOAD
Read More..

Rabu, 15 Oktober 2014

MICROPROCESSOR-MODUL

MODUL MICROPROCESSOR
DOWNLOAD
Read More..

Kamis, 09 Oktober 2014

TUGAS PBO - MENCARI DETERMINAN MENGGUNAKAN JAVA

Untuk men download TUGAS BAHAN INI, silahkan anda klik link di bawah ini :
SILAKAN DOWNLOAD
Read More..

Kamis, 02 Oktober 2014

PERIKLANAN


RAGAM PERIKLANAN
PEMBAGIAN SECARA UMUM
1. Iklan Tanggungjawab Sosial
· Bertujuan untuk menyebarkan pesan yang bersifat informatif, penerangan, pendidikan agar membentuk sikap masyarakat sehingga bertanggungjawab terhadap masalah sosial
· Iklan ini juga biasa disebut iklan layanan masyarakat
2. Iklan Bantahan
· Iklan yang digunakan untuk membantah atau melawan atas sesuatu isu yang merugikan dan memperbaiki citra seseorang, perusahaan, atau merek yang tercemar.
· Tujuannya; (1) mengeliminasi isu yang tidak menguntungkan, sekaligus meluruskan isu tersebut pada porsi yang benar; (2) mendapatkan perhatian publik; (3) membangun simpati khalayak terhadap perusahaan; membangun opini publik bahwa perusahaan berada pada posisi yang benar.
3. Iklan Pembelaan
· Iklan pembelaan biasanya dikeluarkan oleh penasehat hukum perusahaan.
· Biasanya berkaitan dengan hak paten.
· Pokok materi yang diajukan untuk membela keberadaan barang, jasa, ide, atau gagasan tertentu dari klaim pihak lain.
4. Iklan Perbaikan
· Memperbaiki pesan-pesan tidak tepat yang terlanjur dipublikasikan melalui media massa.
· Biasanya berupa RALAT akibat kesalahan penulisan di media.
5. Iklan Keluarga
· Isi pesan merupakan pemberitahuan tentang terjadinya peristiwa peristiwa kekeluargaan kepada keluarga atau khalayak lainnya.
· Contohnya iklan duka cita, ucapan selamat pernikahan, selamat kelahiran, wisuda, dan sebagainya.
PEMBAGIAN SECARA KHUSUS
1. Berdasarkan media yang digunakan
· Media cetak: pamflet, buletin, majalah, koran, tabloid, spanduk, baliho, balon udara, kemasan produk, dll. Bentuk iklan cetak dapat berupa iklan baris, iklan kolom, display, advertorial, jacket, dll.
· Media elektronik: televisi, radio, internet: Bentuk iklan elektronik dapat berupa ad lib, spot, sponsor, running text, backdrop, caption, credit title, property endorsment, promo ad, live action, animation, stop action, still, musik, superimposed,dll.
2. Berdasarkan Tujuan
· Iklan Komersial
· Iklan Layanan Masyarakat
3. Berdasarkan Bidang Isi Pesan
· Iklan Politik
· Iklan Pendidikan
· Iklan Kesehatan
· Iklan Kecantikan
· Iklan Pariwisata
· Iklan Hiburan
· Iklan Olah Raga
· Iklan Hukum
· Iklan Lowongan Kerja
· Iklan Duka Cita
· Iklan Perkawinan
· Makanan/Minuman
· Iklan otomotif
· Lingkungan Hidup
· Media
4. Berdasarkan Komunikatornya
· Iklan Personal
· Iklan Keluarga
· Iklan Institusi
5. Berdasarkan Produk
· Iklan Barang
· Iklan Jasa
· Iklan Barang-Jasa
6. Berdasarkan Khalayak Sasaran
· Iklan untuk pengguna akhir
· Iklan untuk distributor/ pengecer
· Iklan untuk pabrik
7. Berdasarkan Cakupan
· Iklan Lokal
· Iklan Regional
· Iklan Nasional
· Iklan Internasional
8. Berdasarkan Fungsinya
· Iklan Informasi
· Iklan Persuasi
· Iklan Mendidik
· Iklan Parodi/ Hiburan
9. Berdasarkan Teknik Pendekatan Penyampaian Pesan
· Pendekatan rasional/ logika
· Pendekatan emosional
· Pendekatan normatif/etis
ADVERTORIAL
· Advertising + Editorial = Advertorial
· Advertorial adalah iklan yang ditulis dalam gaya berita dan disajikan dalam format cerita dengan hedline dan kolom, namun tetap ditujukan untuk menjual atau mempromosikan suatu produk.
· Biasanya di kolom ada kode ADVERTORIAL, PARIWARA, ADS, INFORIAL, dll untuk membedakannya dengan berita.
Beberapa Hal yang Menonjol
· Advertorial adalah iklan yang digunakan untuk mempromosikan pandangan tertentu dari sponsornya.
· Advertorial adalah bagian iklan khusus yang sengaja dirancang dan ditulis agar terlihat seperti publikasi media cetak dimana ia tampil.
Permasalahan Advertorial
· Kecenderungan penulisan advertorial dianggap sama dengan berita.
· Mengaburkan batas antara berita dan iklan, sehingga pembaca terjebak.
· Bentuknya cenderung subjektif, pesannya tergantung komunikator.


Tren Advertorial
· Akhir-akhir ini tidak hanya produk dan jasa yang diiklankan dalam bentuk advertorial. Tetapi parpol, calon kepala daerah, kepala negara dan politikus gencar mempromosikan diri melalui advertorial.
· Media mulai ada yang menghilangkan batas antara berita dengan advertorial.

Contoh Iklan advertorial :

Activia

Saat ini, semakin banyak orang yang menyadari manfaat yogurt untuk kesehatan. Tapi selain menyehatkan, ternyata banyak informasi atau bacaan yang kemudian membuat Anda berpikir ulang untuk mengonsumsi yogurt. Mitos yang mungkin paling sering Anda dengar  yaitu Yogurt adalah susu  basi. Mitos ini 100% salah. Yogurt dibuat dari susu segar yang dipasteurisasi, kemudian difermentasikan dengan bakteri Lactobacillus bulgaricus dan Streptococcus thermophilus. Kedua bakteri ini merubah (dalam proses fermentasi) laktosa (gula susu) menjadi asam laktat, nah asam laktat inilah yang kemudian menyebabkan rasa yogurt asam. Jadi, asam yang dimiliki yogurt bukan karena terbuat dari susu yang sudah basi.
Activia adalah yogurt probiotik pertama di Indonesia yang mengandung dua kultur umum yogurt (Lactobacillus bulgaricus dan Streptococcus thermophillus) dan 1 strain Probiotik Bifidus Lactis animalis DN 173 010, menjadikan Activia itu unik dari produk yogurt pada umumnya.
Sekarang sudah ada jenis yoghurt functional, yaitu yoghurt yang telah ditambahkan bakteri strain khusus yang memiliki fungsi sesuai dengan jenis bakterinya. Misalnya saja untuk membantu menjaga fungsi saluran pencernaan secara alami seperti yang terdapat dalam Activia.
Di dalam yoghurt Activia, terdapat probiotik eksklusif Acti Regularis yang sudah terbukti secara ilmiah membantu menjaga fungsi saluran cerna. Mengkonsumsi Activia 2x sehari selama 14 hari telah terbukti secara ilmiah melancarkan proses pencernaan.
Activia juga mengandung nutrisi standar yang berkualitas, yang didapat secara alami dari produk-produk mengandung susu (dairy) seperti protein dan kalsium. Activia juga tidak mengandung bahan pengawet ataupun pemanis buatan.
Activia terdapat dalam kemasan cup (krim yogurt) dan botol (minuman yogurt), dengan tiga pilihan rasa lezat. Nikmati Activia sebagai sarapan, hidangan pencuci mulut, maupun santapan ringan. Activia aman, sehat, dan lezat untuk anda dan keluarga Anda.


 

Read More..

Minggu, 28 September 2014

RANGKAIAN DIGITAL


Nama : Francisco de Melo
NIM : 13110244
Tugas : Rangkaian Digital


Latihan A

1.   10110
        1001 +
      11111

2.   11011
        1011 +
    100110

3.   111011
      101111 +
    1101010

      Latihan B

1. 11011 (2)   = 27 (10)

2. 101101 (2) = 45 (10)

3. 78 (10)       = 1001110 (2)

4. 108 (10)     = 1101100 (2)

5. 724 (8)       = 111010100 (2)

6. 76534 (8)   = 111110101011100 (2)



 




   
Read More..

Rabu, 24 September 2014

TUGAS ALJABAR - MATRIK

NAMA : FRANCISCO DE MELO
NIM     : 13110244




Read More..

Jumat, 28 Maret 2014

TUGAS KEWIRAAN 4



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Dalam hal ini penulis membuat makalah tentang “Hak dan Kewajiban Asasi Manusia”
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2.      Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
·         Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
·         Contoh-contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
·         Contoh-contoh kasus pelanggaran Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
·         Analisis penulis mengenai pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia



BAB II

2.1.      Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi
1.      Pengertian Kewajiban
Adalah hak yang wajib untuk dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Akan tetapi, dalam kenyataannya seringkali manusia tidak sadar bahwa hak yang dimilikinya bisa juga melanggar hak orang lain. Manusia terkadang selalu mengingat hak, tanpa sadar adanya kewajiban yang mengikuti bahkan mendahului hak tersebut. Bagaimana seseorang yang telah diberikan kesempatan menjadi seorang Pejabat, malah mempergunakan jabatannya itu untuk mengurangi bahkan merampas hak orang lain (korupsi). Bagaimana seseorang yang memiliki hak hidup, tega untuk merampas hak hidup orang lain (membunuh, menggugurkan bayi). Bagaimana seseorang yang memiliki ilmu, justru mempergunakan ilmunya untuk menyakiti orang lain. Ketika manusia selalu mengingat hak saja tanpa memperdulikan kewajibannya, maka yang akan timbul adalah kesewenang-wenangan. Kewajiban negara untuk menjamin warga negaranya terpenuhi semua hak asasinya. Tugas warga negara, melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dan saling menjaga agar hak warga negara yang satu tidak melanggar hak warga negara yang lain. Sehingga tujuan negara ini untuk mensejahterakan masyarakatnya dengan menjunjung tinggi HAM dapat terpenuhi.
2.      Pengertian Hak Asasi
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
a.            Contoh-contoh kewajiban & hak asasi manusia
Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
Berikut ini adalah beberapa contoh mengenai kewajiban dan hak asasi manusia :
1.      Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2.      Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.      Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4.      Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5`. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.

b.            Contoh-contoh kasus pelanggaran kewajiban & hak asasi manusia
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM. Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Dan ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran kewajiban dan hak asasi manusia :
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
c.             Analisis penulis mengenai pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap hak asasi manusia diharapkan dapat terpenuhi dengan adanya kepastian hukum yang jelas dari negara baik dari aspek perundang-undangan maupun aspek peradilan. Hal ini penting agar pengakuan dan penegakkan maupun penyelesaian pelanggaran terhadap hak asasi manusia baik di bidang sipil maupun politik dapat benar-benar dipenuhi oleh negara sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap penegakkan hak asasi manusia.
Dengan makalah yang di buat penulis kita bisa mengetahui apakah kewajiban dan tanggung jawab negara yang dilakukan Pemerintah tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhinya.



BAB III
PENUTUP

3.1.      Kesimpulan
Kewajiban dan HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2.      Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.



DAFTAR PUSTAKA

Makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com
Marhendiwiwit.blogspot.com/2014/02/contoh-makalah-pelanggaran-ham-hak.html
Tukanglukiskaos.blogspot.com/2011/03/hak-asasi-manusia-dan-hak-kewajiban.html
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia
Wikipedia Indonesia. 2007. Hak Asasi Manusia. id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia-26k.Diakses 02 Desember 2011




Read More..

Gunakan Google Chrome Untuk Mendapatkan Tampilan Terbaik Blog Ini ( ^_^ )