BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Dalam
hal ini penulis membuat makalah tentang “Hak dan Kewajiban Asasi Manusia”
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah
hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental
sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan
tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik
Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi
manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat
hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2.
Rumusan
Masalah
Dalam makalah ini
penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
·
Pengertian Kewajiban
dan Hak Asasi Manusia
·
Contoh-contoh Kewajiban
dan Hak Asasi Manusia
·
Contoh-contoh kasus
pelanggaran Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
·
Analisis penulis
mengenai pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
BAB II
2.1.
Pengertian
Kewajiban dan Hak Asasi
1. Pengertian
Kewajiban
Adalah hak yang wajib untuk dilindungi
dan dipenuhi oleh negara. Akan tetapi, dalam kenyataannya seringkali manusia
tidak sadar bahwa hak yang dimilikinya bisa juga melanggar hak orang lain.
Manusia terkadang selalu mengingat hak, tanpa sadar adanya kewajiban yang
mengikuti bahkan mendahului hak tersebut. Bagaimana seseorang yang telah
diberikan kesempatan menjadi seorang Pejabat, malah mempergunakan jabatannya
itu untuk mengurangi bahkan merampas hak orang lain (korupsi). Bagaimana
seseorang yang memiliki hak hidup, tega untuk merampas hak hidup orang lain
(membunuh, menggugurkan bayi). Bagaimana seseorang yang memiliki ilmu, justru
mempergunakan ilmunya untuk menyakiti orang lain. Ketika manusia selalu mengingat
hak saja tanpa memperdulikan kewajibannya, maka yang akan timbul adalah
kesewenang-wenangan. Kewajiban negara untuk menjamin warga negaranya terpenuhi
semua hak asasinya. Tugas warga negara, melaksanakan kewajibannya sebagai warga
negara dan saling menjaga agar hak warga negara yang satu tidak melanggar hak
warga negara yang lain. Sehingga tujuan negara ini untuk mensejahterakan
masyarakatnya dengan menjunjung tinggi HAM dapat terpenuhi.
2.
Pengertian
Hak Asasi
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat
hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia
manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak
asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia
makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan
melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya
berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh
siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak
melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban
asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau
tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita
wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga
dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran
akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali
sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan
yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang
melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia
ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
a.
Contoh-contoh
kewajiban & hak asasi manusia
Di Indonesia , hubungan antara warga
negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan
antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam
pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang. Hak dan
kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945. Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan
dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam
bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara ,
dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
Berikut
ini adalah beberapa contoh mengenai kewajiban dan hak asasi manusia :
1. Hak
memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang
dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak
dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban
bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya
alam.
4. Kewajiban
dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak
merugikan kepentingan orang lain.
5`.
Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat
waktu.
b.
Contoh-contoh
kasus pelanggaran kewajiban & hak asasi manusia
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan
oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh
hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang
dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai
dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang
terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung
jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan
(protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM. Tanggung jawab pemajuan, penghormatan
dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada
individu warga negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung
jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu,
pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya,
melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM
secara horizontal.
Dan
ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran kewajiban dan hak asasi manusia :
1. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
c.
Analisis
penulis mengenai pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab negara
terhadap hak asasi manusia diharapkan dapat terpenuhi dengan adanya kepastian
hukum yang jelas dari negara baik dari aspek perundang-undangan maupun aspek
peradilan. Hal ini penting agar pengakuan dan penegakkan maupun penyelesaian
pelanggaran terhadap hak asasi manusia baik di bidang sipil maupun politik
dapat benar-benar dipenuhi oleh negara sebagai bentuk kewajiban dan tanggung
jawab negara terhadap penegakkan hak asasi manusia.
Dengan
makalah yang di buat penulis kita bisa mengetahui apakah kewajiban dan tanggung
jawab negara yang dilakukan Pemerintah tersebut sudah dilaksanakan dengan baik,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan
faktor-faktor apakah yang mempengaruhinya.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Kewajiban dan HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki
oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar
HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2.
Saran-saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com
Marhendiwiwit.blogspot.com/2014/02/contoh-makalah-pelanggaran-ham-hak.html
Tukanglukiskaos.blogspot.com/2011/03/hak-asasi-manusia-dan-hak-kewajiban.html
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia
Wikipedia Indonesia. 2007. Hak Asasi Manusia.
id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia-26k.Diakses 02 Desember 2011